Pasangan Gay Dicambuk, Diliput Banyak Media Asing
jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pria yang merupakan pasangan gay kemarin (23/5) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh.
Ribuan warga rela berdesakan untuk menyaksikan secara dekat MH dan MT dieksekusi 83 kali cambuk.
Jumlah itu setelah dipotong massa tahanan 2 bulan, sebelumnya Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 cambuk. MT mendapatkan giliran pertama menjalani eksekusi.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap warga tiga bulan yang lalu. Pasangan gay itu terbukti melanggar Qanun Jinayat sehingga mereka dihukum cambuk.
“Hukuman cambuk hampir setiap bulan kita lakukan, tapi untuk liwat sendiri ini baru yang pertama kita lakukan. Karena semua ini sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari Qanun Jinayat itu sendiri,” kata Yusnardi.
Banyaknya jumlah hukuman membuat pihaknya terpaksa menyediakan lima algojo yang bertugas bergantian.
Selain pasangan gay, turut dieksekusi empat pasangan ikhtilat diantaranya SI (24) dan WY (27) yang dihukum 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan, menjadi 22 kali.
Berikutnya MY (23) dan VR (22) dihukum 30 kali cambuk dikurangi masa tahan tiga kali menjadi 27 kali. Pasangan HS (26) dan AR (20) dihukum 28 kali dikurangi dua kali masa tahan menjadi 26 kali. MK (27) dan FR (29) dihukum 30 kali dan dikurangi satu kali menjadi 29 kali.