Pasangan Lesbi Jadi Komplotan Pencuri Motor
Minggu, 14 Desember 2014 – 00:16 WIB
Keempatnya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (har/bow)