Pasangan Mesum Tepergok Tidur Seranjang, Langsung Dihukum Cambuk Belasan Kali
jpnn.com, BENER MERIAH - Kejaksaan Negeri Bener Meriah menjalankan putusan hukuman cambuk terhadap pasangan mesum bukan suami istri dan seorang penyedia tempat penginapan, Selasa (29/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto menyebut ketiga terpidana cambuk itu masing-masing berinisial AW (26) dan NQ (27), selaku pasangan mesum.
Lalu M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari," kata Agus sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu.
Sedangkan M menerima hukuman cambuk 17 kali, setelah dikurangi masa tahanan.
Menurut dia, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan mesum AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang tidur seranjang di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021. (antara/jpnn)