Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tepergok Bermesraan, Dua Sejoli Dihukum Cambuk, 17 Kali

Jumat, 12 November 2021 – 01:59 WIB
Tepergok Bermesraan, Dua Sejoli Dihukum Cambuk, 17 Kali - JPNN.COM
Algojo sedang bersiap-siap memberikan uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat islam, di Banda Aceh, Rabu (10/11/2021). Foto: Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua sejoli yang tepergok bermesraan di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena telah terbukti melanggar syariat islam.

"Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu.

Prosesi uqubat cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.

Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.

"Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.

Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi dilakukan oleh mereka para pendatang.

"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam, melainkan harus melaksanakan syariat islam," kata politikus PAN itu.

Dua sejoli yang tepergok bermesraan di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena telah terbukti melanggar syariat islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News