Pasangan Paling Tajir Hartanya Rp 10 Miliar
Ia menuturkan, sumbangan dana kampanye itu terserah penggunaannya asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastinya, sumbangan dana kampanye tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye masing-masing Paslon,” terangnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU, sumbangan dana kampanye ini ada batasan maksimalnya. Untuk sumbangan dari perseorangan batasnya Rp75 juta, sedangkan dari partai politik atau perusahaan maksimalnya Rp750 juta.
“Untuk jumlah penyumbang tidak ada batasan berapa jumlahnya,” tegasnya.
Semua sumbangan yang diterima Paslon tentu akan dipertanggungjawabkan oleh Paslon dengan membuat laporan audit penggunaan dana kampanye tersebut.
Audit pengunaan dana kampanye tersebut wajib dilaporkan ke KPU setelah pencoblosan berakhir atau setelah tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
“Kita berharap penggunaan dana kampanye ini benar-benar digunakan untuk kegiatan kampanye bukan untuk kegiatan kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hni/yn/ram)