Pasangan PNS Terlibat Video Mesum
Jumat, 27 November 2009 – 05:58 WIB
Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Agus Salim melalui Kasatreskrim Suwarno hingga kemarin (26/11) belum juga melakukan pemeriksaan atas pelaku adegan mesum tersebut. Suswarno berdalih, pihaknya masih belum menemukan bukti kuat untuk melakukan penyelidikan. "Belum. Kami lihat dulu. Nanti kalau memang ada bukti, baru kami selidiki," ujarnya.
Terkait kemungkinan jerat hukum untuk pasangan mesum itu, dia menjelaskan, keduanya bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksinya tiga bulan kurungan dan denda material lainnya. (lah/aj/jpnn)