Pasangan Selingkuh Rekam Lima Video Adegan Panas
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Dua sejoli pasangan selingkuh di Gampong Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe, Senin malam (25/6).
Mereka ditangkap karena terbukti melakukan perbuatan zina dan membuat video beradegan panas.
Keduanya, berinisial IL (32) pemuda Kecamatan Sawang dan FA (28) wanita Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kini mereka mendekam disel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk mempertanggungjawab perbuatannya. Pasangan itu, sama-sama sudah punya istri dan suami.
“Kita menangkap pasangan terlarang itu, atas laporan suami pelaku berinisial AR (29) Senin 25 Juni, atas kelakuan istrinya yang berzina dan membuat video adegan panas dengan selingkuhannya,”ucap Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Hasfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha dan Kanit PPA Ipda Lilisma, Selasa (26/6).
Dia mengatakan, sepasang kekasih itu melanggar Pasal 33 ayat 1, ayat 2 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Pasal No.8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut keterangan AR, jelas Kasat Reskrim, pada Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 05.22 WIB, dirinya dihubungi oleh IL yang menyatakan jika istrinya FA telah berhubungan badan dengan orang lain. Lalu, IL mengirimkan foto vulgar dan video adegan panas istrinya kepada AR lewat pesan WhatsApp.
Kemudian, IL menanyakan juga kepada AR apakah sudah percaya tentang perihal yang disampaikan tersebut. Karena merasa dirugikan dan malu dalam video dan foto vulgar/tidak senonoh itu pemerannya diduga istri AR maka membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Sedangkan, alasan IL mengirimkan foto dan video itu kepada AR karena merasa cemburu dan tidak rela jika istri AR kembali bersatu. Di mana selama ini, AR merantau di luar Aceh untuk menafkahi keluarga, namun istrinya malah selingkuh dengan orang lain.