Pasar Modern Dilarang Masuk Perumahan
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:26 WIB
Berdirinya pasar modern, tanpa memiliki izin usaha toko modern (IUTM) bisa membuat pemerintah diremehkan investor. Seharusnya pendirian pasar modern sudah mengantongi IUTM.
"Harus ikut aturan, jangan dibiarkan saja. Sekarang ini jumlahnya begitu banyak. Pemerintah lambat, sementara pengusaha mau cepat membuka retail," lanjut Politisi PDI Perjuangan ini.
Yang harus diingat, soal jumlah pasar modern, pemerintah sudah mengisyaratkan untuk memberi izin hanya enam outlet. Bila saat ini berkembang begitu pesat, seharusnya sedari awal sudah ada antisipasi pemerintah soal pertumbuhan pasar modern ini. "Sepertinya ada komunikasi yang tersumbat, sehingga pertumbuhan pasar modern tidak diantisipasi," pungkasnya. (feb)