Pasar Tradisional Bakal Dilarang Sediakan Kantong Plastik
jpnn.com - BANJARMASIN – Larangan toko modern dan ritel menyediakan kantong plastik juga akan diberlakukan di pasar tradisional. Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melarang penyediaan kantong plastik terhitung sejak 1 Juni.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Hamdi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut nantinya juga akan merambah ke pasar tradisional.
Tapi tidak sekarang, mungkin tahun depan. Saat ini pihaknya ingin melihat dulu bagaimana proses penerapan kebijakan tersebut di toko modern dan ritel.
"Kalau sudah berjalan dengan baik, selanjutnya ke pasar tradisional. Tapi untuk percobaan mungkin tiga pasar sehat saja dulu. Seperti Pasar Teluk Dalam, Pasar Telawang, dan Pasar Kalindo," sebutnya.
Untuk pasar tradisional, penerapan kebijakan tersebut nantinya secara bertahap. Jadi menggunakan kantong plastik yang mudah terurai dulu, setelah itu berbayar. Kemudian pada gilirannya tidak boleh sama sekali.
"Kalau langsung kami terapkan tentu mereka akan kesulitan. Hal tersebut perlu waktu, bagaimana kita mengatur suplier, penataan pedagangnya, dan lain-lain," bebernya.
Hamdi menegaskan ada sanksi bagi toko modern atau ritel yang melanggar perwali tersebut. "Pertama kami akan menegur mereka yang melanggar. Kalau masih bandel, tidak menutup kemungkinan kami bisa cabut izinnya," tegasnya.
Kebijakan tersebut untuk mendorong kreativitas usaha kecil menengah di Banjarmasin.