Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memberi sinyal parpolnya tidak akan mencabut dukungan terhadap kandidat yang sudah didukung pada pilkada 2024, meskipun belakangan muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dia berbicara demikian saat berpidato dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
Awalnya, Syaikhu pas sambutan mengaku menerima banyak pertanyaan dari wartawan soal sikap PKS atas putusan MK nomor 60.
"Wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," kata dia, Selasa.
Syaikhu menyadari persyaratan parpol untuk mengusung kandidat pada pilkada 2024 menjadi turun setelah putusan MK nomor 60.
Tadinya, kata dia, partai atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat asalkan punya 20 persen suara di tingkat provinsi.
Menurut Syaikhu, partai dengan perolehan 7,5 persen di tingkat provinsi sudah bisa mengusung kandidat pascaputusan MK nomor 60.
"Persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tetapi 7,5 persen," ujar eks Wakil Wali Kota Bekasi itu.