Pascaputusan MK, Semua Parpol Dinilai Sama
Jumat, 31 Agustus 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Baik partai yang sudah duduk di parlemen, maupun partai baru. Semua partai harus bisa membuktikan kualitasnya sebelum bertarung di Pemilu mendatang. Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Ahmad Rofik, di Jakarta, Jumat (31/8). Menurutnya, hal ini akan menjadi tolak ukur kualitas sebuat partai politik.
"Keputusan ini membuat sebagian besar partai tidak akan lolos verifikasi. Saya memprediksi maksimal hanya ada 15 partai politik yang akan ada di parlemen nantinya. Dan partai nasdem akan berada di urutan ke 10" kata Ahmad Rofik.
Lebih lanjut Rofik mengatakan, keputusan MK merupakan cermin dari kemampuan tim advokasi Partai Nasdem. "Partai Nasdem telah menyiapkan semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk menjadi sebuah partai politik perserta pemilu. Bahkan kami menyiapkan lebih dari yang diminta oleh undang-undang," tegasnya.
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
Kamis, 28 November 2024 – 20:35 WIB - Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB