Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasek Akan Somasi Ibas dan Syarif Hasan

Senin, 20 Januari 2014 – 15:46 WIB
Pasek Akan Somasi Ibas dan Syarif Hasan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Umum Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekretaris Jendral Partai Demokrar Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Hal ini dilakukan terkait pemecatan dirinya sebagai anggota DPR.

Seperti diketahui, Syarif dan Ibas adalah penandatangan SK DPP Partai Demokrat tentang pergantian antar waktu (PAW) Pasek.

"Dalam waktu singkat, saya akan somasi Syarif Hasan dan Ibas karena merugikan dan merusak nama baik saya dengan menuduh melakukan pelanggaran kode etik," kata Pasek dalam jumpa pers di ruang wartawan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan, selama ini dirinya selalu loyal dan tidak pernah tersangkut kasus hukum yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karenanya, tudingan melanggar kode etik itu sangat mengada-ada

Ia justru menilai Syarif dan Ibas lebih layak untuk diberi sanksi pelanggaran kode etik. Pasalnya, mereka kerap disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi.

Pasek pun mengaku akan segera mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan untuk menyelidiki kedua petinggi partainya itu.

"Antara saya dan yang tanda tangan surat masih lebih sering mereka yang disebut terkait KKN. Saya nggak pernah disebut dalam kasus videotron, saya tidak pernah disebut menerima 200 US dollar oleh saksi di pengadilan," imbuh Pasek.

Lebih lanjut Pasek mengatakan, langkah hukum yang diambilnya bukanlah perlawanan terhadap Partai Demokrat. Ia justru mengaku ingin membersihkan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Umum Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close