Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar
Senin, 04 Maret 2013 – 15:48 WIB

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek SuardikaKongres mendesak kongres luar biasa (KLB) segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik seputar daftar caleg sementara (DCS) ke KPU.
Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012, mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke komisi pemilihan umum (KPU). Peraturan itu, sepahaman Pasek berlaku bagi semua partai politik peserta Pemilu.
"Artinya, apabila Partai Demokrat ingin mengajukan susunan nama DCS itu ke KPU, maka harus disertai tanda tangan ketua umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang," paparnya.