Pasek Sebut Nazaruddin Koruptor Paling Sakti
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menyebut terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin sebagai koruptor paling sakti. Hal ini dikatakan Pasek menanggapi sepak terjang Nazaruddin yang meminta fee proyek kesehatan di Komisi IX DPR dengan menelpon Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz meski berada di penjara.
Menurut sumber di Komisi IX, komunikasi via telpon Nazaruddin-Irgan terjadi sebelum pertengkaran antara kakak dan adik Nazaruddin, yakni Nasir dan Hasyim, saat mendatangi Irgan di ruang pimpinan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu untuk menagih fee dari proyek kesehatan senilai Rp 1 triliun tersebut.
"Itu kan kelanjutan bukti betapa Nazaruddin itu koruptor paling sakti di Indonesia. Semuanya takluk. Di KPK saja ngancam-ngancam bisa bebas kok. Buktinya Tridianto diancamnya di depan penyidik KPK dan KPK tidak berkutik," kata Pasek saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Menurut Politikus Partai Demokrat itu, keluarganya mantan Bendahara Umum PD itu mendapat previlege di internal partainya untuk jadi calon legislatif. Contohnya M Nasir yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu legislatif 2014 mendatang.
Selain itu, kata Pasek, Nazaruddin juga diketahui mendapat fasilitas di Lapas Cipinang hingga Sukamiskin. "Keluar masuk tahanan ketika di Lapas Cipinang dengan alasan sakit padahal ketemu istrinya, hingga dirinya bebas dari penggeledahan di Lapas Sukamiskin," beber Pasek lagi.
Hanya saja, lanjut Pasek, saat penggeledahan kedua di Lapas Sukamiskin, berkat desakan media ditemukan adanaya bukti Nazaruddin memiliki handphone hingga uang jutaan rupiah dan sejumlah temuan lain. Belum lagi setiap datang ke KPK, Nazaruddin juga bebas tidak mengenakan rompi KPK.
"Pokoknya memang sakti. Kalau hanya nelpon (Irgan) marah-marah dan ngancam-ngamcam itu kan masih skala kesaktiannya yang level rendah," jelas Pasek.
Kesaktian Nazaruddin yang lainnya, kata Pasek adalah kekayaannya yang ditaksir triliunan rupiah hingga kini masih aman dan tak pernah disentuh apalagi disita KPK, kecuali saham Garuda yang masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uanag (TPPU). Perlakuan ini berbeda dengan tersangka koruptor lain seperti Luthfi Hasan dan Djoko Suilo.