Pasha Dikabarkan Nyanyi Lagi, Dibilang Langgar UU
jpnn.com, PALU - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dikabarkan aktif lagi sebagai vokalis Band Ungu.
Ketua DPRD Palu Muhammad Iqbal Andi Magga mengaku mendapatkan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
Menurut Iqbal, terkait laporan masyarakat ini, dia sedang menggali informasi apakah Pasha masih terdaftar di perusahaan atau manajemen yang menaungi Band Ungu.
“Ini harus kita periksa karena pejabat atau kepala daerah dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu dilarang untuk merangkap dalam perusahaan negara maupun perusahaan swasta,” katanya, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Artinya kata Iqbal, jika kabar tersebut benar maka ada pelanggaran yang dilakukan Pasha.
Tentunya terhadap pelanggaran undang-undang ini yang bisa melakukan penindakan adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Informasi masyarakat itu tentunya kita akan mencoba mencari pembuktiannya. Kalau perlu konfirmasi kepada perusahaan yang menaungi Ungu, tentu kita akan coba mencari tahu,” jelasnya.
Menurut Iqbal, mestinya wawali focus menjalankan tugas sesuai tupoksinya.