Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi di Rumah, Tetapi Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah pribadi.
Namun, itu hanya berlaku untuk pasien tanpa gejala (OTG) dan yang bergejala ringan.
Kebijakan itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 dan 980 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya.
Keputusan itu diketahui berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI sebelumnya yang melarang pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi tanggapannya.
Ariza menjelaskan, isolasi mandiri di rumah pribadi kini memang dibolehkan, tetapi tetap harus sesuai protokol kesehatan dan penilaian kelayakan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat.
"Melalui Kepgub 980 yang ditandatangani pada tanggal 22 September itu, bagi yang keluarga yang terpapar virus corona, yang positif yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
"Dengan beberapa syarat di antaranya adalah apabila warga tersebut memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi," lanjut Ariza.