Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta
Hamka Yandhu Buka-bukaan soal Aliran Dana BISelasa, 29 Juli 2008 – 09:12 WIB
Sebagai operator, Hamka mengaku menerima dana Rp 500 juta. Namun, sekitar April 2008, dana tersebut dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, dia baru mengetahui bahwa dana tersebut menjadi persoalan. Selama ini, dirinya mengaku dana tersebut disimpan di bank dalam bentuk deposito.
Terkait dengan pengakuan itu, Ketua Majelis Moefri kaget. ’’Jadi, dananya diterima pada 2003, baru dikembalikan lima tahun kemudian? Itu tentu setelah ada penyidikan. Coba kalau tidak ada penyidikan, apakah Saudara saksi akan mengembalikan?’’ kata Moefri.
Mendengar pertanyaan balik tersebut, Hamka hanya tertunduk.
Bagaimana uang itu mengalir ke DPR? Hamka mengaku hanya ikut-ikutan. Menurut dia, dana Rp 31,5 miliar diserahkan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari (staf BI) dalam empat kali di dua tempat, yakni rumah Antony di Kawasan Gandaria dan Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan). Uang tersebut diterima dalam bentuk tunai.
Tahap pertama diserahkan Rp 2 miliar, namun yang diterima hanya Rp 1,8 miliar. Selanjutnya diserahkan Rp 5,5 miliar, namun hanya diterima Rp 4,95 miliar. Tahap ketiga Rp 10,5 miliar, namun diterima Rp 9,4 miliar. Tahap keempat Rp 6 miliar, yang diterima Rp 5,4 miliar. ’’Memang ada pemotongan oleh BI,’’ jelas Hamka.
Dalam BAP yang diperoleh Jawa Pos, Hamka mengaku ada pemotongan 10 persen yang dia ketahui dari Antony. Pemotongan tersebut atas kesepakatan dengan Asnar dan Rusli.