Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak

Terpisah, Anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja mengaku bakal menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
Ia juga menegaskan kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
"KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa membenarkan adanya tindak pidana politik uan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 ini.
Mereka telah meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa.
Selain itu, Bawaslu Barito Utara juga menyerahkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tim paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
"Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” terang Adam.(mcr10/jpnn)