btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak

Kamis, 20 Maret 2025 – 21:41 WIB
Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak - JPNN.COM
Ilustrasi - Perlu penanganan politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terpisah, Anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja mengaku bakal menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.

Ia juga menegaskan kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. 

"KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa membenarkan adanya tindak pidana politik uan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 ini.

 Mereka telah meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa.

Selain itu, Bawaslu Barito Utara juga menyerahkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tim paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng

"Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” terang Adam.(mcr10/jpnn)

Generasi Muda Pro Demokrasi, Aliansi Masyarakat Barito, serta mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU, Kalteng, Rabu 19 Maret 2025.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu