Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Paslon Kada Wajib Mematuhi 6 Aturan ini Saat Debat

Senin, 07 Oktober 2024 – 22:29 WIB
Paslon Kada Wajib Mematuhi 6 Aturan ini Saat Debat - JPNN.COM
Anggota Bawaslu RI Puadi usai meninjau proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis setidaknya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah saat debat Pilkada 2024.

Menurut Anggota Bawaslu RI Puadi, larangan tersebut penting dipatuhi untuk memastikan proses debat berlangsung adil bagi semua kandidat.

Pertama, kepatuhan terhadap aturan kampanye. Bawaslu akan memantau apakah kandidat dan tim kampanye mereka mematuhi aturan kampanye.

Dalam hal ini termasuk yang dipantau etika penyampaian pendapat, tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, dan tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

"Kedua, netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu kandidat," ujar Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10).

Ketiga, penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh kandidat petahana atau pihak manapun selama proses debat berlangsung.

Keempat, pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan memastikan bahwa setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Kelima, kampanye hitam dan negatif. Bawaslu akan memantau apakah ada serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis setidaknya ada enam hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon kepala daerah saat debat Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA