Pasok LNG Domestik
Sabtu, 10 Desember 2011 – 10:45 WIB
JAKARTA - Pengamat migas, Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah segera memutuskan pemenuhan pasokan terminal gas alam cair (LNG) dari domestik. Menurut dia, harga impor LNG saat ini mencapai USD 15-18 per juta british thermal unit (MMBTU). Pengguna gas seperti PT PLN (Persero) dan apalagi pabrik pupuk dan industri lainnya, pastinya keberatan dengan harga LNG setinggi itu. "Harga impor LNG sedang tinggi sekarang ini," katanya di Jakarta, Jumat (9/12).
Sebagai perbandingan, harga solar saat ini setara USD 19-20 per MMBTU. "Berat bagi PLN kalau harus membeli LNG impor. Saat ini, harga LNG domestik lebih memungkinkan ketimbang impor," katanya.
Instruksi Presiden No 14 Tahun 2011 telah memutuskan pembangunan terminal penerima LNG terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) di Jakarta, Medan, dan Semarang.
JAKARTA - Pengamat migas, Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah segera memutuskan pemenuhan pasokan terminal gas alam cair (LNG) dari domestik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- UMKM
Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
Kamis, 26 September 2024 – 21:32 WIB - Bisnis
Didukung Transformasi Digital & Ekspansi, BNI Torehkan Pertumbuhan Aset Signifikan dalam 5 Tahun
Kamis, 26 September 2024 – 21:23 WIB - Bisnis
Aset Pertamina Tumbuh Signifikan hingga 32 Persen Pasca-Restrukturisasi
Kamis, 26 September 2024 – 20:52 WIB - Produk
AQUA-POPSEA Resmikan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kaltim
Kamis, 26 September 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB