Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya
![Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/07/05/ilustrasi-pasporsertifikat-vaksinasi-digital-uni-eropa-an-18.jpg)
jpnn.com, JERMAN - Uni Eropa memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi COVID-19.
Paspor tersebut secara resmi diluncurkan pada awal Juli.
Dari paspor diketahui pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif COVID-19.
Dokumen yang mencakup kode QR dan tanda tangan digital, dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.
Orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina COVID-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa.
Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin COVID-19 yang disahkan di Uni Eropa.
Yakni, vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.
Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut.