Pasrah Jadi Terdakwa Suap, Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memilih pasrah dengan statusnya sebagai terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. Bahkan, politikus Golkar itu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan JPU, walaupun tadi JPU belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya," kata Eni usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Eni mengaku akan kooperatif menjalani persidangan. Sebab, saat ini Eni tengah menunggu permohonannya menjadi justice collaborator dikabulkan.
"Insyallah nanti dalam persidangan saya kooperatif," jelas Eni.
JPU KPK telah mendakwa Eni menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan, motif di balik suap itu agar Eni membantu Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) milik Johannes memperoleh kontrak pembangunan proyek PLTU riau-1.
Untuk membuktikan dakwaan itu, JPU akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. "Ada kurang lebih 40 saksi," ujarnya.(rdw/JPC)