Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1

Selasa, 08 Oktober 2019 – 05:50 WIB
Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1 - JPNN.COM
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir.

JPU meyakini pria kelahiran 2 Mei 1958 itu memfasilitasi pertemuan kongkalikong antara pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan anggota DPR 2014-2019 Eni M Saragih.

"Menyatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal P2 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Jaksa KPK menilai Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Tujuan Sofyan membantu kongkalikong itu adalah mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd milik Johannes, serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd).

JPU meyakini Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan memperoleh sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes secara bertahap hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp 4,75 miliar. Pada 2015, Johannes melakukan kesepakatan dengan CHEC Ltd mengenai rencana pemberian fee.

Nilai proyek PLTU MT Riau-1 diperkirakan USD 900 juta. Adapun fee untuk agen sebesar 2,5 persen atau sejumlah USD 25 juta.

Sebelumnya Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang pada 1 Oktober 2016 mengajukan permohonan proyek PLTU MT Riau-1 ke PLN. Anak perusahaan BNR itu menginginkan PLN memasukkan proyek PLTU MT Riau-1 ke dalam rencana umum perusahaan pelat merah tersebut.

Jaksa penuntut umum dari KPK meyakini mantan Dirut PLN Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan kongkalikong antara pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan anggota DPR 2014-2019 Eni M Saragih untuk proyek PLTU Riau-1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News