Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
Menurut Hindom, KPU Raja Ampat baru akan menggelar pleno rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Raja Ampat pada 4-5 Desember 2024.
Namun, ada oknum pejabat dalam rekaman tersebut sudah menyatakan paslon ORMAS menang dengan perolehan suara diatas 50 persen.
"Ini jelas sekali, YS terindikasi menciderai netralitas ASN dan kami menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," katanya.
Hindom lantas membeber bahwa netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada diatur dalam dalam UU No.20/2023 tentang ASN, dan UU No.10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Aturan lain, Surat Edaran Menteri PAN-RB No.1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
SE Menteri PAN-RB No.18/2023 tentang Netralitas Pegawai Negeri Yang Memiliki Pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden.
Kemudian, SE Menteri PAN-RB No.404/2024 tentang pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam sistem manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).
Untuk diketahui, Pilkada Raja Ampat diikuti enam pasangan calon. Yakni, Iriano Burdam-Mansyur Syahdan, Ria Siti Naruliah Umlati-Benoni Sale.