Pasti, Koh Ahok Dukung Pak Jokowi Sampai Dua Periode
Rabu, 25 Juli 2018 – 14:17 WIB
Seperti diketahui, Ahok saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana perkara penodaan agama terkait ucapannya ‘dibohongi pakai Almaidah’ saat kunjungan kerjanya sebagai gubernur DKI di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156a KUHP karena secara sengaja di depan publik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(ce1/rgm/JPC)