Pastikan Delapan Tersangka Kasus Pajak Asian Agri Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus memroses berkas delapan tersangka kasus penggelapan pajak sebesar Rp 1,25 triliun di Asian Agri Group. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif, bekas tersangka kasus itu masih harus dilengkapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kita tengah melengkapi petunjuk yang dibuat Tim Jaksa Peneliti untuk diberikan kepada PPNS supaya dilengkapi," kata Basuni di Kejagung, Kamis (9/1).
Menurutnya, aspek materil dan formilnya dalam berkas kasus itu masih harus dilengkapi lagi oleh PPNS Ditjen Pajak. Misalnya, kata dia, keterangan ahli maupun pakar hukum. "Jadi prosesnya masih tetap berjalan," tegasnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany membantah anggapan bahwa institusi yang dipimpinnya menutup-nutupi proses penyidikan kasus ini. Ia menjelaskan, awalnya ada 10 berkas tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka meninggal dunia.
Sedangkan satu lagi adalah Tax Manager AAG, Suwir Laut yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. "Sisanya sekarang berlanjut dan sekarang masuk ke penuntutan," katanya di kesempatan sama.
Ia menjelaskan, setiap penyidikan tentu tidak bisa dibuka di publik sebelum masuk ke pengadilan. Karenanya, ia meminta jangan sampai dinterprestasikan pihaknya menutup-nutupi kasus ini. "Ini perkara sulit jadi membutuhkan kehati-hatian," ujar Fuad.
Seperti diketahui selain Suwir Laut, masih ada delapan tersangka lain dalam kasus Asian Agri Grup ini. Mereka adalah Linda Rahardja, Eddy Lukas, Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, Semion Tarigan, Yunus Estate dan Andrian. Satu orang lain sudah meninggal dunia.
Semula perkara itu saat dilimpahkan ke Kejagung pada 2011 lalu dijadikan satu berkas bersama Suwir Laut. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sempat turun dan meminta penanganan kasus itu diprioritaskan kepada Suwir Laut, Linda dan Eddy. (boy/jpnn)