Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru

Kejaksaan Cari Waktu Seret Theddy Tengko ke Penjara

Selasa, 07 Mei 2013 – 21:01 WIB
Pastikan Eksekusi Putusan Kasasi Atas Mantan Bupati Kepulauan Aru - JPNN.COM
Dalam putusan kasasi, Theddy dihukum empat tahun penjara karena korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Namun lewat pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terdakwa 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Aru  tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan  dalih putusan kasasi tak mencantumkan perintah penahan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang terus menghindari upaya eksekusi karena putusan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News