Pastikan Kasus Pelapor Kaesang Tetap Berlanjut
jpnn.com, BEKASI - Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar menjelaskan, status pelaporan Muhammad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep, masih dalam tahap proses lanjutan.
Meski Wakapolri menginstruksikan agar tahap proses kasus Kaesang dihentikan karena tidak adanya indikasi ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Kasus masih berproses, nanti agendanya akan memanggil saudara pelapor untuk dimintai keterangan, akan kami sampaikan undangan resmi nanti untuk memanggil pelapor,” kata Hero, Jumat (7/7).
Pihaknya, sambung Hero, juga masih akan mengumpulkan bukti-bukti otentik tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian seperti yang di tudingankan Hidayat.
Sebab, saat ini, polisi baru memiliki satu alat bukti yang didapat dari pelapor yakni berupa rekaman video milik akun Kaesang di YouTube.
Hero pun belum bisa memberi kesimpulan apakah kasus ini dihentikan atau tidak.
“Nanti saat diundang, pelapor akan diminta klarifikasi tentang materi ujaran kebencian yang dijadikan alat bukti oleh Muhamad Hidayat saat melaporkan kasus tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, polisi akan meminta keterangan ahli untuk meneliti unggahan video yang dilaporkan Hidayat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.