Pastikan Revisi UU KPK tak Terkait E-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan rencana revisi Undang-undang KPK tidak terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah disidik lembaga antikorupsi itu.
“Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK yakni kasus e-KTP dengan revisi,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Agus mengatakan, sosialisasi yang dilakukan DPR tidak ada masalah. Politikus Partai Demokrat itu berharap masyarakat bisa memberikan masukan seandainya nanti benar-benar akan dilakukan revisi.
“Yang penting sosialisasi itu tetap dilaksanakan. Bisa saja dalam sosalisasi nanti, hasilnya tidak dikehendaki masyarakat,” tutur Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini UU KPK tidak perlu direvisi. KPK juga tidak membutuhkan revisi itu.
“Kami tidak butuh revisi UU KPK saat ini,” tegas Febri, Senin (13/3).
Dia menegaskan, dengan kewenangan yang ada sekarang ini KPK sudah melaksanakan memberantas sejumlah kasus besar. Termasuk kasus korupsi e-KTP. Febri menegaskan, jika UU itu direvisi maka akan melemahkan KPK.
“Kami sangat khawatir itu dapat melemahkan KPK dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Seperti diketahui, ada empat poin yang disebut-sebut masuk dalam rencana revisi UU KPK. Yakni, soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta soal penyelidik dan penyidik KPK.(boy/jpnn)