Pastikan Tak Akan Ada Pelaku Korupsi Penjualan Kondensat Lolos
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Setelah mengeluarkan sprindik, Bareskrim juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang merugikan negara hingga USD 156 juta itu ke kejaksaan.
Hanya saja, sampai saat ini Bareskrim masih mengunci rapat identitas tersangka dalam kasus itu. "Sejak SPDP sudah ada tersangkanya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (6/5).
Yang jelas, kata Victor, dalam kasus ini sudah ada lima saksi yang diperiksa. Dokumen barang bukti juga sudah banyak. Bahkan gelar perkara sudah dilakukan berkali-kali. "Kita gelarnya sudah banyak," tegas Victor.
Karenanya, kata dia, penyidik juga sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Victor menjelaskan, ada prosedur yang dilanggar dalam penunjukan PT TPPI.
Selain itu, Victor melanjutkan, tidak ada berita acara penelitian dan penilaian terhadap dokumen penawaran perusahaan. "Deputi Finansial Pemasaran tidak melaksanakan prosedur penunjukan langsung kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat," katanya.
Pada Mei 2009, kata Victor, sudah dimulai penjualan kondensat tanpa kontrak. Akibatnya, posisi piutang sampai Maret 2010 sebesar 160 USD juta. Namun demikian, kontrak tidak dihentikan. "Sehingga kerugian negara membengkak," tegasnya.
Victor menegaskan, pihaknya akan menelisik siapa sebenarnya pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, butuh bukti yang kuat karena nantinya bakal menghadapi penasehat hukum yang banyak di persidangan.
"Orang pintar akan berbicara di situ (persidangan). Kita perlu sedetail-detailnya sehingga tidak ada yang lolos di situ," ujar Victor.(boy/jpnn)