Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pastikan Tiga Kementerian Steril Kader Partai

Jumat, 25 Juli 2014 – 05:11 WIB
Pastikan Tiga Kementerian Steril Kader Partai - JPNN.COM

jpnn.com - JOKOWI - Bila Jokowi masih berteka-teki soal pembentukan kabinet, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla lebih blak-blakan. Sesuai UU Kementerian Negara No 39 tahun 2008, kabinet yang dibentuk Jokowi-JK akan beranggotakan maksimal 34 menteri negara.

Personal menteri berasal dari dua sumber, yakni profesional dan politikus partai-partai pendukung pencalonan Jokowi-JK.

Kalangan profesional yang direkrut juga tidak menutup kemungkinan terafiliasi dengan partai politik, sementara politikus dipilih tetap mempertimbangkan kapasitas dan kualitasnya. "Pasti kami akan memilih menteri yang pintar dan bersih," katanya.

Jusuf Kalla mengakui hingga kini belum ada pembicaraan antara pimpinan partai anggota koalisi dengan Jokowi-JK untuk menentukan proporsi menteri dari kalangan profesional dan politikus.

"Diupayakan jumlahnya tidak terlalu timpang. Ada usulan 14 (menteri dari kalangan profesional) dan 10 (menteri) dari parpol," kata Jusuf Kalla di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Kalla memastikan tiga kementerian yang tidak dikapling untuk politikus adalah Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Tiga kementerian itu sudah dipastikan akan menjadi jatah profesional karena sangat strategis dan rentan menimbulkan masalah bila tak dikelola dengan baik. "Menterinya harus pintar dan independen," terangnya.

Meski akan mengalokasikan menteri untuk kader partai koalisi, Jusuf Kalla membuka kesempatan pada partai nonkoalisi untuk memperkuat kabinet. Namun, seperti anggota partai koalisi, tidak ada jaminan partai yang bergabung akan mendapatkan jabatan yang diinginkan untuk kadernya.

JOKOWI - Bila Jokowi masih berteka-teki soal pembentukan kabinet, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla lebih blak-blakan. Sesuai UU Kementerian Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News