Pasukan Komjen Anang Datangi Kantor Agus Andrianto, Brigjen Andi Bilang Begini
Sejumlah personel Brimob itu tampak membawa senjata laras panjang.
Tiga kendaraan taktis milik Brimob juga tampak masih terpakir di Bareskrim Polri hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: