Pasutri & Anaknya Jadi Tersangka Penyuap Pejabat KemenPUPR
Minggu, 30 Desember 2018 – 16:00 WIB
Ada 12 paket proyek SPAM pada anggaran 2017-2018 yang digarap PT WKE dan PT TSP. Total nilai kontraknya Rp 429 miliar.
Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung. Nilainya Rp 210 miliar.
KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)