Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar

Senin, 30 Mei 2022 – 17:51 WIB
Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar - JPNN.COM
Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya

"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)

Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasutri anggota Polri didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close