Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar
Senin, 30 Mei 2022 – 17:51 WIB
![Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/05/30/pengadilan-tipikor-semarang-antara-icsenjaya-g3wxi-q5dc.jpg)
Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya
"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)