Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 – 23:27 WIB

Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan anak. Semestinya orang tua membiayai kehidupan anak.
"Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya," kata Satya Yudha Prakasa.(antara/jpnn)