Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) ASH alias Piyan dan AE alias A yang merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari tangan pasutri itu disita sebanyak 848,7 gram sabu-sabu.
Dia menegaskan pasutri yang merupakan warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai, itu terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Putu dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan petugas menangkap ASH pada Selasa (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB, dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga sabu-sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya.
Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu unit rice cooker yang di dalamnya terdapat satu buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.