Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking
Selasa, 24 Mei 2011 – 02:02 WIB
Akhirnya Karmen Dan Uli didakwa dengan kasus traffikcing, karena dianggap oleh negara menjual Wilfaidah kepada majikannya yang ada di Malaysia. Pasangan suami istri tersebut melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang Trafficking.(cr12)