Pasutri Ini Kompak Banget, Tapi Segera Dipenjara
Senin, 25 Juli 2016 – 01:41 WIB
Kepolisian akan melakukan pengembangan, apakah keduanya terlibat berbagai kasus kejahatan lainnya. “Keduanya akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Joko. (adg/jos/jpnn)