Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara
Kamis, 14 September 2017 – 20:59 WIB
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas M Ruhyat. (bjg)