Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara

Kamis, 14 September 2017 – 20:59 WIB
Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara - JPNN.COM
Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, saat diamankan di Polres Tebo. Foto: jambieskpres/jpg

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas M Ruhyat. (bjg)

Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close