Pasutri Ini Tega Aniaya dan Pasung Anaknya di Rumah
jpnn.com, PERBAUNGAN - Sepasang suami istri bernama Asmara Dena, 46, dan Budiarso, 50, tega menganiaya dan merantai kaki putri kandung sendiri. ABG bernasib kurang beruntung tersebut bernama Denanda Anastia Budi.
Penganiayaan yang dialami cewek berusia 15 tahun ini berlangsung di rumah mereka, Jalan Amir Hamzah, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumut.
Atas perbuatan kejam itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak. Asmara Dena dijemput petugas dari rumahnya pada Minggu (15/7/2018) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Pasutri tersebut melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan dinilai melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mereka. Saat ditemukan warga, korban dalam keadaan kaki kiri terlilit rantai besi dan digembok dan bibir mengalami luka robek.
Selanjutnya korban dan ibu korban diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti, satu buah rantai besi dan satu buah gembok.
“Tersangka sedang dirawat di RSUD Sultan Sulaiman. Kasusnya masih dalam proses,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Iptu Ferida Panjaitan seperti dilansir POSMETRO MEDAN (Jawa Pos Group), Senin (16/7/2018).(war/ras)