Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Abdullah dan Zaenab ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu (12/6).
Pasutri diringkus di sebuah kamar indekos di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Abdullah dan Zaenab ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Riau-Malaysia.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, pasutri itu merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan peredaran narkoba jaringan Riau-Malaysia.
“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April lalu di Perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Brigjen Krisno Siregar di Jakarta pada Rabu (15/6).
Pada pengungkapan kasus di Bengkalis itu, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.
Brigjen Krisno menyebut peran tersangka Abdullah dalam jaringan itu sebagai pengendali sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia.
"Tersangka Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia," ucap Krisno.