Pasutri Kompak Berbuat Dosa, Sudah Setahun Dilakukan
Menurut Ulung, pasutri ini bersama dengan empat tersangka lainnya mengaku baru menerima satu kiriman paket dari jaringan lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Namun, dia menduga mereka telah melakukan peredaran sabu selama setahun terakhir berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
"Ini sudah lama juga, kurang lebih setahun mereka mengedarkan sabu," katanya.
Dia mengatakan para tersangka melakukan peredaran sabu di tingkat lintas provinsi. Adapun dari seluruh tersangka yang diamankan saat ini, polisi menyita sabu seberat 1.937,95 gram.
Akibat peredaran tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)