Pasutri Kompak Jadi Bandar Narkoba di Tebo
jpnn.com, MUARATEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil meringkus pasangan suami istri yang merupakan bandar narkoba, Kamis (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasutri tersebut yakni Nazwar Lubis alias Ucok (45) dan Kiki Novalia (30) warga Sungai Kayu Batu, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
“Iya, sekarang sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar AKP Subhan, kepada wartawan, kemarin (2/3).
Menurutnya, penangkapan bandar ini bermula dari penangkapan pengedar Ekot (23) pada Kamis (1/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemuda asal Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, ini ditangkap saat melintas didepan Mapolres Tebo usai bertransaksi sabu di Polres Bungo.
Dari tangan pemuda tersebut, diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3 paket sedang sabu dengan berat 3,08 gram. Barang haram itu dimasukkan di dalam selembar tisu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam karet kopling motor Kawasaki Ninja R BH 3492 VH yang dikendarai pelaku.
Setelah melakukan pengembangan, tim langsung melakukan penelusuran sekitar pukul 15.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Subhan mendatangi rumah bandar besar yang berada di kampung Sungai Kayu Batu, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.
“Dari keterangan E, disebutkan sabu berasal dari NL warga Babeko, Bungo,” Terang AKP Subhan.