Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya
Rabu, 01 Juni 2022 – 23:38 WIB
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: