Pasutri Sembunyikan Ribuan Ekstasi Dalam Sol Sepatu
Lalu sepatu pasangan ini dibongkar. Ternyata terbukti dugaan petugas, pasangan ini membawa barang haram. "Pasutri ini kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat ini sedang lakukan pemeriksaan di Kantor kami di Batuampar," ujarnya.
Kasus ini diserahkan ke BNNP Kepri. Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh BNN
Untuk pengembangan kasus ini, kata Bubung agak sulit. Sebab narkoba tersebut harusnya sampai di Medan pada pukul 12.00. Namun BNN baru terima pada pukul 12.00 itu, jadi untuk mengendus rantai peredaran narkoba ini menjadi terputus.
"Udah kebakar, jadi susah kami telisik," ungkapnya.
Ia mengungkapkan penerima barang haram ini di Medan pasti sudah kabur. Sebab sistem yang diterapkan dalam peredaran narkoba, bila dalam jangka waktu ditentukan kurir tak datang. Maka penerima akan memilih untuk kabur dan mundur.
"Tapi kami akan mencoba mengembangkan kasus ini, dari keterangan kedua orang ini," tuturnya.
Menurut Bubung, dengan kepemilikan ribuan butir ekstasi ini. Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati. (ska/ray)