Patrialis Pasang Badan untuk SBY
Terkait Penerbitan Grasi untuk SyaukaniJumat, 20 Agustus 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM membela keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi untuk Syaukani Hassan Rais, mantan Bupai Kutai Kertanegara yang menjadi terpidana perkara korupsi. Menurut Patrialis, grasi dari Presiden itu sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung. Patrialis yang ditemui usai menjenguk Syaukani di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jumat (20/8) menjelaskan, grasi dari Presiden bermula dari permohonan Syaikani. "Yang bersangkutan (syaukani) mengajukan permohonan grasi ke Presiden, tapi melalui peradilan pertama (pengadilan Tipikor) tempat perkara dia diputus, kemudian pengadilan tingkat pertama melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA)," papar Patrialis.
Selanjutnya, papar Patrialis, menjadi kewenangan MA untuk memberi pertimbangan apakah Syaukani cocok atau tidak untuk diberikan grasi. "MA ternyata memberi pertimbangan bahwa Pak Syaukani dikurangi hukumannya selama tiga tahun. Itu dgn alasan sakit. Jadi pemerintah tidak punya kompetensi sedikit pun untuk intervensi ke MA karena itu memang kewenangan mahkamah," paparnya.
Menteri asal Partai Amanat NAsional (PAN) itu menambahkan, jika grasi yang diberikan selama tiga tahun maka sebenarnya pembebasan Syaukani sudah terlambat. Sebab, dengan grasi itu maka seharusnya Syaukani sudah bebas pada 28 Maret lalu. "Pak Syaukani sudah harus keluar 28 Maret lalu, bukan Agustus ini. Justru sudah terlambat," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM membela keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi untuk Syaukani Hassan Rais, mantan Bupai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
Jumat, 15 November 2024 – 11:25 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
Jumat, 15 November 2024 – 11:20 WIB - Hukum
Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
Jumat, 15 November 2024 – 10:02 WIB - Humaniora
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
Jumat, 15 November 2024 – 09:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB