Patrialis : Selamat Tinggal Antasari!
Putusan MK tak Berlaku SurutKamis, 26 November 2009 – 16:37 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach). Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari.
Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlaku. Sedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009. "Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore. Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan. (sam/JPNN)