Patrialis Tak Menampik Kemungkinan Maraknya Perjokian Napi
Selasa, 04 Januari 2011 – 19:39 WIB
“Jadi eksekusinya langsung jaksa penuntut umumnya, karena yang mengetahui persis siapa orang yang didakwakan pada waktu itu. Atau, paling tidak ada foto yang diketahui oleh pengadilan, atau setidak-tidaknya oleh Kejaksaan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri waktu mengantarkan orang ini oleh petugas, ini surat pengantarnya, ini fotonya, resmi, nanti kita cocokkan,” jelasnya.
Patrialis menambahkan, sebetulnya kasus ini bukan persoalan Kemenkumham semata, tetapi juga persoalan bersama. Namun, Kemenkumham tidak ingin membiarkannya begitu saja.
“Kita tidak boleh membiarkan karena di depan mata kita terjadi kasus besar seperti itu. Modus operandinya yang besar. Saya sudah perintahkan Kakanwil, jadi tidak usah saya langsung. Kakanwil kita kan ada, inspektorat wilayah ada. Ini semua juga lagi menyelidiki,” ujarnya.