Patriot Demokrat Laporkan Pimpinan KPK
Jumat, 05 Agustus 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memroses hukum nama-nama di internal KPK yang disebut oleh M Nazaruddin. Karenanya, lebih baik nama-nama di internal KPK yang disebut oleh Nazaruddin tidak usah diperiksa Komite Etik.
Selain Jasin, Chandra dan Haryono, nama dari internal KPK yang dilaporkan Andar adalah Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, juru bicarta KPK Johan Budi, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, serta penyidik KPK Romy Samtana. Sedangkan dasar laporan Andar adalah pemberitaan media tentang nama-nama di KPK yang disebut oleh Nazaruddin itu. Di antaranya, terkait pertemuan Nazaruddin dengan Chandra Hamzah ataupun Ade Rahardja.
Menurut Andar, pertemuan pimpinan dan pegawai internal KPK dengan Nazaruddin itu sudah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," kata Andar mengutip pasal 36 UU KPK.