Patroli Air Bongkar Pembuangan Pemotongan Hewan
Sabtu, 26 Juli 2014 – 21:59 WIB
Di samping masalah pembuang limbah jeroan, Imam turut menduga tempat usaha pemotongan tersebut tidak mengantongi izin hinder ordonantie (HO) maupun izin perdagangan. Untuk hal tersebut, kewenangan berada di pemerintah Kota Surabaya.
Selain tempat potong ayam, tim sidak dan patroli air tidak banyak menemukan perusahaan yang menyalahi ketentuan pembuangan limbah. Berdasar sejumlah pengamatan kasat mata dan uji keasaman serta suhu di sembilan perusahaan yang disidak, hasilnya nihil. Sidak selama kurang lebih lima jam tersebut menyasar perusahaan di wilayah Surabaya, Gresik, dan Mojokerto. (yoc/c6/end)